Pemerintah Larang PNS Terima Hadiah THR hingga Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik

Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas
Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan rencana rekrutmen CPNS tahun 2023. (foto: dok Kemenpan-RB)

JABARNEWS │ JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS menerima uang atau hadiah sebagai bagian dari tunjangan hari raya (THR) dari pihak lain.

Baca Juga:  Tangkal Teror Bom, Polisi Perketat Penjagaan Mapolres

Hal tersebut ditegaskan Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 07 Tahun 2023.

Dalam surat edaran mengenai Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 tersebut, para PNS juga dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi di luar kepentingan dinas, baik untuk kegiatan wisata maupun mudik.

Baca Juga:  Gelar Rakor Lintas Sektoral, Polres Purwakarta Bahas Soal Pengamanan Lebaran

Dalam surat edaran yang terbit pada 14 April 2023 itu, setidaknya terdapat tiga poin aturan di dalamnya. Berikut tiga point yang tercantum dalam surat edaran Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga:  Walah! Disnakertrans Jabar Terima 305 Pengaduan Terkait THR, 173 Perusahaan Tidak Penuhi Hak Pekerja