Daerah

Ini Dasar Hukum Pembentukan Badan Pengelola Cekungan Bandung

×

Ini Dasar Hukum Pembentukan Badan Pengelola Cekungan Bandung

Sebarkan artikel ini
Cekungan Bandung
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Kepala BP Cekungan Bandung dan BP Rebana di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (27/4/2023). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan dasar hukum Badan Pengelola Cekungan Bandung.

Ridwan Kamil mengatakan pengelolaan Cekungan Bandung telah mendapatkan dukungan Pemerintah Pusat melalui Perpres Nomor 45 tahun 2018 tentang RTR Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung sehingga Cekban menjadi Kawasan Strategis Nasional (KSN).

Baca Juga:  Pemprov Kumpulkan Dinkes se-Jabar dan Praktisi Bahas Hepatitis Akut Misterius

Selain itu ada Peraturan Menteri ATR Nomor 24 tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. Lalu diturunkan ke Pergub Jabar Nomor 86 tahun 2020 tentang BP Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.

Baca Juga:  Dharmawan Ajak ASN di Kota Bandung Dukung dan Kawal Tahapan Pilkada 2024

Inilah, lanjut Ridwan Kamil, yang menjadi dasar hukum dibentuknya Badan Pengelola.

“Hari ini bisa kita saksikan dimulainya sebuah manajemen pembangunan yang lebih baik,” kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (27/4/2023).

Baca Juga:  Aksi Heroik Wanita Pemberani Ini Gagalkan Penjambretan
Pages ( 1 of 3 ): 1 23