Ini Dasar Hukum Pembentukan Badan Pengelola Cekungan Bandung

Cekungan Bandung
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Kepala BP Cekungan Bandung dan BP Rebana di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (27/4/2023). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan dasar hukum Badan Pengelola Cekungan Bandung.

Ridwan Kamil mengatakan pengelolaan Cekungan Bandung telah mendapatkan dukungan Pemerintah Pusat melalui Perpres Nomor 45 tahun 2018 tentang RTR Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung sehingga Cekban menjadi Kawasan Strategis Nasional (KSN).

Baca Juga:  Konferensi Internasional BAIC 2022 Usung Tema Ekosistem Halal, Rektor Unisba Berharap Begini

Selain itu ada Peraturan Menteri ATR Nomor 24 tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. Lalu diturunkan ke Pergub Jabar Nomor 86 tahun 2020 tentang BP Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Covid-19, Dispangtan Kota Cimahi Periksa Hewan Kurban

Inilah, lanjut Ridwan Kamil, yang menjadi dasar hukum dibentuknya Badan Pengelola.

“Hari ini bisa kita saksikan dimulainya sebuah manajemen pembangunan yang lebih baik,” kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (27/4/2023).

Baca Juga:  Kasus Viralnya Video Remaja “Diduga Dijebak” Narkotika, Kapolda Akhirnya Copot Kasat Narkoba