Polisi Beberkan Fakta Mencengangkan Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat

MUI Pusat
Olah TKP usai terjadi insiden penembakan di depan Gedung MUI Pusat, Jakarta Pusat, Selasa, (2/5/2023). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Mustopa (60), pelaku penembakan di Kantor MUI Pusat merupakan residivis kasus pengerusakan pada tahun 2016 dan divonis 3 bulan.

Hal ini dikatakan langsung Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Dia menerangkan, pelaku berdomisili di Lampung berdasarkan identitasnya.

Baca Juga:  Berkedok Warung Kelontong, Diam-diam Jual Obat Terlarang

Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Lampung mengungkap ternyata pelaku merupakan residivis kasus pengerusakan .

“Berdasarkan koordinasi kami dengan Polda Lampung dan juga kami meminta data-data yang bersangkutan ternyata yang bersangkutan ini juga residivis,” katanya pada Selasa (2/5/2023).

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Akan Panggil Komunitas Spaturoda Yang Melintas di Jalan Gatsu Jaksel

“Pada tahun 2016 yang bersangkutan pernah divonis terkait dengan pengerusakan. Divonis 3 bulan,” tambah Hengki.