Para Korban Kasus Penipuan Perjalanan Umrah di Majalengka Alami Kerugian Rp941 Juta

Ilustrasi ibadah umrah. (Foto: AFP)

JABARNEWS | MAJALENGKA – Polres Majalengka menangkap empat pelaku penipuan atau penggelapan perjalanan umrah.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan bahwa akibat penipuan tersebut membuat 36 orang menjadi korban aksi para tersangka.

Baca Juga:  Pertanyakan Kedatangan Ridwan Kamil, Mahasiswa Purwakarta: Kenapa Tak Datangi Lokasi Bencana?

“Ada empat orang yang kami tangkap karena melakukan penipuan dan penggelapan perjalanan umrah,” kata Indra di Majalengka, Rabu (18/5/2023).

Dia menjelaskan, empat tersangka yang ditangkap yaitu ES, MF, KS dan HB, keempatnya terbukti melakukan penggelapan dan penipuan perjalanan umrah.

Baca Juga:  Sebanyak 1.080 Orang di Majalengka Terpapar Covid-19, Hanya 51 yang Dirawat Rumah Sakit

Indra menyebutkan, untuk kasus penipuan tersebut terungkap setelah adanya laporan dari 36 korban, di mana pada waktu itu para korban dijanjikan akan diberangkatkan ke tanah suci.

Baca Juga:  Saat di Kabupaten Purwakarta, H Cucun Mohon Doa dan Dukungan