Daerah

Cek Syarat dan Lokasi SIM Keliling Karawang Sabtu 3 Juni 2023

×

Cek Syarat dan Lokasi SIM Keliling Karawang Sabtu 3 Juni 2023

Sebarkan artikel ini
SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | KARAWANG – Bagi warga Kabupaten Karawang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Karawang pada Sabtu, 3 Juni 2023 ada di satu tempat yakni Parkiran Mega Mal.

Baca Juga:  BKKBN Konsisten Turunkan Stunting, Para Remaja Diedukasi Soal Gizi dan Pencegahan Anemia

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Info Penting Bagi Pengusaha! Bupati Cellica Nurrachadiana Bagikan Info Penghapusan Pajak Daerah, Buruan Simak

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Karawang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Stres Cerai Dengan Istri, Seorang Pria Di Sergai Nekat Gantung Diri
Pages ( 1 of 2 ): 1 2