Rumah Penampungan Calon Pekerja Migran Ilegal di Cianjur Digerebek Polisi

Pekerja Migran
Ilustrasi Pekerja Migran. (Foto: Antara).

JABARNEWS | BANDUNG – Polres Cianjur menggerebek rumah penampungan calon pekerja migran ilegal di Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Jumat (9/6/2023).

Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku atas nama Sarifah (39) serta 10 orang calon pekerja migran dari berbagai daerah.

Baca Juga:  Tiga Dinas di Cianjur Ini Sumbang PAD Sangat Kecil, Herman Suherman Beberkan Hal Ini

Kapolres Cianjur Ajun Kombes Pol Aszhari Kurniawan mengatakan terungkapnya rumah penampungan calon pekerja migran ilegal di kawasan Puncak itu berawal dari laporan warga sekitar yang curiga dengan aktivitas di dalam rumah yang dihuni warga dari berbagai daerah.

Baca Juga:  Herman Suherman Minta Petani di Cianjur Tanam Palawijaya saat Musim Kemarau

“Mendapat laporan tersebut, kami mengirim anggota ke lokasi untuk memastikan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menangkap satu orang pelaku yang diduga merupakan sindikat pengiriman pekerja migran ilegal ke sejumlah negara di Timur Tengah,” kata Aszhari kepada wartawan di Cianjur, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga:  Soal Kasus Kawin kontrak di Cianjur, Herman Suherman Ngaku Kecolongan

Sarifah merupakan pemilik rumah penampungan yang di dalamnya terdapat 10 orang calon pekerja migran asal Sulawesi, Indramayu, Jawa Tengah, dan Sukabumi. Mereka rencananya diberangkatkan secara ilegal ke sejumlah negara di Timur Tengah.