Rumah Penampungan Calon Pekerja Migran Ilegal di Cianjur Digerebek Polisi

Pekerja Migran
Ilustrasi Pekerja Migran. (Foto: Antara).

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku sudah menjalankan kegiatan itu sejak setahun terakhir dan sudah memberangkatkan lebih dari 20 orang pekerja migran dari berbagai daerah dengan menggunakan dokumen dan visa wisata.

“Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lebih besar atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal karena tersangka tidak mungkin melakukannya sendirian,” jelasnya.

Baca Juga:  Sebanyak 856 Korban Gempa Cianjur di Ciputri Terima Penyaluran Buku Tabungan

Pelaku dijerat Pasal 4 dan 10 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang juncto Pasal 81 dan 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga:  Sabtu 8 Juli 2023, SIM Keliling Purwakarta Ada Disini

“Pelaku bisa dijatuhi hukuman paling sedikit tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp15 miliar. Kami meminta warga untuk melapor ketika mendapati kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Minta Tanggung Jawab karena Hamil, Seorang Pelajar di Cianjur Ditemukan Tewas dalam Kolong Jembatan