Soal Batas Waktu Bantuan Dana Gempa di Cianjur, Begini Penjelasan BNPB

Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik BNPB A. Bernadus. (Foto: Mul/JabarNews)

JABARNEWS I CIANJUR – Soal warga belum terdata pengajuan dana bantuan yang terdampak gempa batas waktu hingga 30 Juni 2023, di sini mungkin secara deadline, tapi untuk diketahui bahwa ada proses.

Baca Juga:  Pasca Banjir dan Longsor, Polisi Kontrol Sampah dan Debit Air di Cimapag Cianjur

Hal tersebut ditegaskan Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik BNPB A. Bernadus, saat ditemui langsung di Pendopo Pemkab Cianjur, Senin (12/6/2023).

“Jadi tidak serta merta bahwa itu akan disaring karena ada kriterianya,” katanya.

Baca Juga:  Dewan: Parawisata Kota Bandung Kurang Terdengar Gaungnya 

Kemudian, masih menurut Barnadus, yang membebankan itu mungkin ya? Pak Kepala BPNP, sebelumnya saat datang ke Cianjur sudah jelas selesaikan dulu tahap 1, 2 dan 3. Kan gak enak, jadi bukan maksudnya nanti sudah selesai diusulkan keluarkan.

Baca Juga:  Menganggap Anak Sendiri, Guru Privat Akhirnya Culik Muridnya

“Nah! Lalu yang keluarkan dana itu, coba tanya sudah selesai belum. Kan begitu,” bilangnya.