Daerah

Soal Batas Waktu Bantuan Dana Gempa di Cianjur, Begini Penjelasan BNPB

×

Soal Batas Waktu Bantuan Dana Gempa di Cianjur, Begini Penjelasan BNPB

Sebarkan artikel ini
Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik BNPB A. Bernadus. (Foto: Mul/JabarNews)

JABARNEWS I CIANJUR – Soal warga belum terdata pengajuan dana bantuan yang terdampak gempa batas waktu hingga 30 Juni 2023, di sini mungkin secara deadline, tapi untuk diketahui bahwa ada proses.

Baca Juga:  Kades di Karawang Ini Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Hal tersebut ditegaskan Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik BNPB A. Bernadus, saat ditemui langsung di Pendopo Pemkab Cianjur, Senin (12/6/2023).

“Jadi tidak serta merta bahwa itu akan disaring karena ada kriterianya,” katanya.

Baca Juga:  Akibat Kebocoran Gas, RSUD Pagelaran Cianjur Kebakaran

Kemudian, masih menurut Barnadus, yang membebankan itu mungkin ya? Pak Kepala BPNP, sebelumnya saat datang ke Cianjur sudah jelas selesaikan dulu tahap 1, 2 dan 3. Kan gak enak, jadi bukan maksudnya nanti sudah selesai diusulkan keluarkan.

Baca Juga:  Pangdam III/Siliwangi Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Dandenma dan Danyon Armed-4

“Nah! Lalu yang keluarkan dana itu, coba tanya sudah selesai belum. Kan begitu,” bilangnya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23