BP2MI Minta Penegak Hukum Ungkap Bandar Besar Perdagangan Orang

Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Yuridis.id).

JABARNEWS | CIANJUR – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meminta aparat penegak hukum mengungkap dan menangkap bandar besar tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sekretaris Jenderal BP2MI Rinardi mengatakan bahwa kurang lebih 4,3 juta orang pekerja migran asal Indonesia diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri oleh perusahaan jasa pemberangkatan pekerja migran.

Baca Juga:  Mantan Kepsek SD Caplok Dana PIP, Disdikpora Cianjur: Tidak Perlu Diperdebatkan!

Rinardi mendukung upaya cepat yang dilakukan aparat kepolisian dalam mengungkap dan menangkap calo pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri dalam satu pekan terakhir di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Cianjur.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Sebut Porprov Jadi Evaluasi Pembinaan dan Pendidikan Atlet

“Kami berharap jangan hanya calo yang ditangkap, namun berantas juga jaringan besar yang selama ini telah mengirimkan jutaan pekerja migran secara ilegal dan lepas tanggung jawab ketika para pekerja mendapat masalah di negara penempatan,” kata Rinardi kepada wartawan di Cianjur, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga:  DPRD Jabar Sosialisasikan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Desa Ciherang Cianjur

Selama ini, lanjut dia, banyak jaringan besar atau mafia yang menjaring calon pekerja migran melalui calo di berbagai daerah dengan iming-iming gaji besar dan penempatan kerja yang nyaman. Mereka diberangkatkan secara nonprosedural menggunakan paspor dan visa wisata.