Daerah

Polisi Dalami Kasus Perdagangan Orang Modus Pekerja Ilegal di Indramayu

×

Polisi Dalami Kasus Perdagangan Orang Modus Pekerja Ilegal di Indramayu

Sebarkan artikel ini
Pekerja Migran
Ilustrasi Pekerja Migran. (Foto: Antara).

JABARNEWS | INDRAMAYU – Polres Indramayu mendalami kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus operandi menempatkan pekerjaan migran ilegal.

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar mengatakan bahwa TPPO tersebut dilakukan oleh dua tersangka, meski perusahaan mereka legal.

Baca Juga:  PMI Asal Cimahi Jadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar, BP2MI Jabar Buru Para Calo Migran Ilegal

Dua orang tersangka TPPO itu bekerja di perusahaan pengirim tenaga kerja legal, yaitu KM (40) merupakan Kepala Cabang PT Alfira Perdana Jaya Indramayu, dan YI (46) pekerja lapangan perusahaan tersebut.

Baca Juga:  94 orang Calon Jamaah Haji Asal Tebing Tinggi Diberangkatkan Menuju Tanah Suci

“Kami masih terus mendalami terkait kasus TPPO yang menjerat KM dan YI,” kata Fahri di Indramayu, Sabtu (17/6/2023).

Dia menjelaskan perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang legal dan memiliki SIP2MI untuk ke Taiwan dalam sektor domestik atau informal.

Baca Juga:  Polres Indramayu Sita Ratusan Botol Miras Saat Malam Takbiran Idul Adha 2022
Pages ( 1 of 3 ): 1 23