Mulai dari Pidana hingga Sosial, Ini Tindakkan Tegas Mahfud MD Soal Polemik Ponpes Al-Zaytun

Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Instagram/@mohmahfudmd).

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan tiga tindakan kepada Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun atas polemik yang terjadi.

Hal tersebut dikatakan Mahfud MD seusai rapat terbatas dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyampaikan akan ada tiga tindakan dalam penanganan polemik kegiatan Ponpes Al-Zaytun pada Sabtu (24/6/2023).

Baca Juga:  Dana Kasus Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke Parpol, Mahfud MD; Pembuktiannya Akan Rumit

“Jadi tiga tindakan ya, pidana, administrasi, serta tertib sosial dan keamanan,” kata Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Sabtu (24/6/2023).

Baca Juga:  Alhamdulillah, Pembangunan Jembatan Penghubung Desa di Cianjur Dikabulkan

Meski begitu, dia tidak menjelaskan soal apa saja dugaan tindak pidananya, namun mengatakan penanganan dugaan tindak pidana di Al-Zaytun akan diserahkan kepada kepolisian.

Baca Juga:  Mahfud MD Sebut Mentan Syahrul Jadi Tersangka, Ini Kasus yang Menjeratnya

Kemudian tindakan yang kedua adalah pemberian sanksi administrasi kepada Pondok Pesantren Al-Zaytun yang mempunyai lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.