Daerah

Berikut Syarat dan Lokasi SIM Keliling Karawang Selasa 27 Juni 2023

×

Berikut Syarat dan Lokasi SIM Keliling Karawang Selasa 27 Juni 2023

Sebarkan artikel ini
SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | KARAWANG – Bagi warga Kabupaten Karawang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Karawang pada Selasa, 27 Juni 2023 ada di satu tempat yakni Yogya Grand Karawang.

Baca Juga:  Soal Penggunaan Sirekap di Pilkada 2020, Ini Kata KPU Kota Depok

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Niat Hati Ingin Gandakan Uang, Pria Asal Karawang Tewas Dibunuh Saat Semedi di Kuburan

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Karawang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Luncurkan Waterblue, Permudah Bikin KTP dan KK
Pages ( 1 of 2 ): 1 2