Tentukan Status Hukum Panji Gumilang, Bareskrim Polri Segera Gelar Perkara

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang saat tiba di Gedung Sate Bandung
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang saat mendatangi Gedung Sate Bandung, beberapa waktu lalu. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang akan segera dilakukan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan, penyedik Bareskrim Polri akan segera menggelar perkara kasus tersebut.

Baca Juga:  Ini Fakta Baru Kasus Penginjak Al Quran di Sukabumi, Pengakuan Pemilik Kontrakan Jadi Sorotan

Sambungnya, hal itu dilakukan setelah pihaknya menerima hasil barang bukti yang saat ini tengah diuji Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

“Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan,” katanya, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga:  Desy Ratnasari Ngambek, Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Pendeta Saifuddin

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan bahwa barang bukti yang diujikan di Puslabfor yakni tangkapan layar atau screenshot dari konten Panji yang diunggah di media sosial.

Baca Juga:  Reaksi MUI Soal Kasus Pemuda Menantang Umat Islam Sambil Injak Alquran