Ragam

Aturan Baru Seragam Sekolah Mulai Tingkat SD hingga SMA Tahun 2023

×

Aturan Baru Seragam Sekolah Mulai Tingkat SD hingga SMA Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Aturan baru seragam sekolah berdasarkan Permendikbud Ristek.
Aturan baru seragam sekolah berdasarkan Permendikbud Ristek. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim telah menetapkan aturan baru terkait seragam sekolah mulai tingkat dasar (SD) hingga menengah atas (SLTA).

Baca Juga:  Perilaku Setnov Membaik Usai Jalani Sanksi Pemindahan Rutan

Peraturan baru soal seragam sekolah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 50 Tahun 2022.

Seperti diketahui, spkaian seragam sekolah merupakan bagian penting dari identitas siswa-siswi di berbagai tingkat pendidikan.

Baca Juga:  Mau Makan Bakso Banyak Lalat, Dedi Mulyadi Lalu Bawa 10 Dump Truk

Setiap jenjang, seperti Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) memiliki ketentuan motif seragam yang berbeda.

Pada tingkat Sekolah Dasar, seragam yang umum dikenakan adalah pakaian formal berwarna putih-merah. Sedangkan untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), seragam berwarna putih-biru, dan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) berwarna putih abu-abu.

Baca Juga:  6 Bansos Cair Juli 2025, Warga Bisa Dapat Rp300 Ribu hingga Beras 10 Kg
Pages ( 1 of 4 ): 1 234