Pengedar Narkoba Asal Tebing Tinggi Ditangkap di Serdang Bedagai

pengedar narkoba
Ilustrasi narkoba. (Foto: Jawa Pos).

JABARNEWS I TEBING TINGGI – Dua orang pengedar narkoba asal Tebing Tinggi ditangkap usai melakukan transaksi di depan hotel Grand Forest, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Kedua pelaku ditangkap sedang naik motor melintas di depan hotel di Jalan Lintas Sumatera,” ucap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Jumat (3/8/2023).

Baca Juga:  ASN Kota Tebing Tinggi Terima Sanksi Bila Tidak Masuk Kerja Usai Libur Lebaran

Kata dia, pelaku ditangkap berinisial SI alias Wawan (36) warga Jalan Simalungun, Gang Flamboyan, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir dan RO alias Rio (24) warga Jalan Batubara, Gang Masjid, Kecamatan Padang Hilir.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba di Simalangun Ditangkap Emak-emak, Begini Ceritanya

“Barang bukti disita 1 paket narkoba jenis sabu seberat 0,70 gram, 2 plastik klip kosong, 2 smartphone dan uang 1.1 juta,” ujarnya.

Agus menambahkan, penangkapan terjadi setelah personil sat narkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi adanya pengedar narkoba akan melakukan transaksi. Atas laporan itu personel melakukan pengejaran kedua pelaku yang identitasnya sudah diketahui.

Baca Juga:  Bejat!!! Seorang Ayah di Tangerang Tega Perkosa Anak Kandungnya yang Berusia 16 Tahun