Gara-gara Ini, Polisi Terpaksa Tahan Dua Pelajar SMP di Sukabumi

penganiayaan
Ilustrasi wisatawan diamuk massa. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | SUKABUMI – Polres Sukabumi menahan dua pelajar SMP karena kedapatan memiliki dan membawa senjata tajam secara ilegal.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan bahwa pihaknya menduga bahwa pelajar SMP itu membawa sajam digunakan untuk tawuran antarpelajar.

Baca Juga:  Satu Orang Tewas Dalam Tawuran Antar Pelajar di Karawang

“Kedua oknum pelajar berusia 14 dan 15 tahun ini ditangkap oleh warga di Pasar Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat, (4/8/2023) sekitar pukul 14.30 WIB,” kata Maruly di Sukabumi, Senin (7/8/2023).

Dia menjelaskan, penahanan kedua oknum pelajar ini berawal saat personel Polsek Parungkuda menerima informasi adanya kerumunan warga di sekitar Pasar Parungkuda. Ternyata setelah diperiksa, warga menangkap dua oknum pelajar SMP yang hendak tawuran.

Baca Juga:  Lahirkan Generasi Paripurna, Uu Ruzhanul Ulum Minta Kepala Sekolah Lakukan Ini

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap 13 oknum pelajar yang hendak tawuran dan kemudian dibawa ke Mapolsek Parungkuda untuk dimintai keterangan. Namun dari belasan hanya dua pelajar saja yang ditetapkan dengan status anak berkonflik dengan hukum (ABH) karena kepemilikan senjata tajam ilegal.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Minta Perbaikan Jalan Cikembar Sukabumi Dipercepat