VIDEO: MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo, Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun

JABARNEWS │ BOGORMahkamah Agung (MA) menerima pengajuan kasasi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo.

Melalui putusan kasasinya, MA mengubah vonis hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga:  VIDEO: Ganarcho Mati Kutu di Tangan Asnawi Mangkualam

Di hari yang sama, MA juga mengurangi hukuman bagi tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga:  VIDEO: Presiden Jokowi Bantah Moeldoko dan Istana Lindungi Ponpes Al-Zaytun

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi lengkap terkait putusan MA tersebut.

Menurut Ketut, pihaknya perlu mempelajari putusan kasasi tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya setelah putusan tersebut dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap. Simak selengkapnya melalui JMN Channel. (red)

Baca Juga:  Video: Perahu Nelayan di Sukabumi Terbakar di Perairan Agrabinta, Berawal saat Masak Air

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News