Pengacara Brigadir J Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks, Kok Bisa?

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (Foto: Suara.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Pengacara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks.

Kamaruddin Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Ia juga terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.

Baca Juga:  Panas! Merasa Dibohongi Erick Thohir, Faizal Assegaf Ngamuk di Bareskrim Polri

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Kamaruddin Simanjuntak. Untuk selanjutnya diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Baca Juga:  Panji Gumilang Disangkakan Pasal UU ITE, Ini Penjelasan Bareskrim Polri

“Iya sudah tersangka,” kata Vivid kepada wartawan, sebagaimana dilansir dari Suara.com, Rabu (9/10/2023).

Sebelumnya Kamaruddin dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan Nomor: LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Baca Juga:  Rizieq Shihab Bebas Hari Ini: Insya Allah, Mohon Doanya