Ini Alasan MA Batalkan Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Tangkap layar-Kericuhan suporter di Stadion Kanjuruhan Malang saat laga Arema FC VS Persebaya pada Sabtu (2/10/2022). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dua orang polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.

Kedua polisi tersebut yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi Resmi Bercerai Usai Kasasi Ditolak MA

Majelis hakim menyatakan keduanya bersalah dalam kasus tersebut. Dilansir dari situs resmi MA, Wahyu dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun.

Baca Juga:  Karawang Masuk Daerah Kemiskinan Ekstrem di Jabar, Cellica: BPS Ini Benar Apa Tidak?

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian bunyi amar putusan kasasi MA dikutip Kamis (24/8/2023), seperti dikutip JabarNews.com dari Suara.com.

Baca Juga:  Walah! Korban Meninggal Dunia Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 134 Orang

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” jelas putusan MA.