Ragam

Larang Kampanye di Tempat Ibadah, Kemenag Keluarkan Surat Edaran

×

Larang Kampanye di Tempat Ibadah, Kemenag Keluarkan Surat Edaran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kampanye partai politik
Ilustrasi kampanye partai politik. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan kampanye bagi partai politik (parpol) di tempat ibadah.

Keputusan tersebut menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan kampanye bagi parpol di tempat ibadah.

Baca Juga:  Pilkada Subang, Saatnya Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, surat edaran kali ini ini sesuai dengan UU pemilu yang melarang kampanye di rumah ibadah.

Kamaruddin meminta masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam mengawasi dan menjalankan larangan kampanye di tempat ibadah.

Baca Juga:  OJK Sebut Ada 11 Perusahaan Asuransi Bermasalah di Tahun 2023

“Sekarang tugas kita bersama untuk mengawalnya, jadi memang harus ada sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk bisa bersama-sama menjaga keragaman kita dan Indonesia ini,” ujar Kamarudin  kepada awak media, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga:  MK Tegas Larang Kampanye di Tempat Ibadah, Ini Tanggapan KPU

Memasuki tahun politik, kata Kamarudin, Kemenag mengantisipasi kemungkinan terjadinya konflik berbasis agama, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2