JABARNEWS | PANGANDARAN – Seorang kakek di Kabupaten Pangandaran diduga mencabuli dua remaja yang masih di bawah umur.
Kakek yang berinisial UB (64) melancarkan aksinya terhadap dua remaja yang masih berusia belasan tahun di rumah rekan bisnis tersangka.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pangandaran Bripka Edi Heriawan mengatakan bahwa warga membawa UB ke Polsek Cigugur pada Rabu (16/8/2023) lalu. Hal tersebut, setelah adanya pengakuan dari AL dan HN, yang mengatakan telah dicabuli selama 3 kali.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Pangandaran, dan ditangani oleh unit PPA pada Kamis (17/8/2023) yang lalu,” kata Bripka Edi, Selasa (29/8/2023).
Dia menjelaskan bahwa UB mengaku telah melakukan tindakan pencabulan kepada AL. Selain itu, korbannya seorang pelajar dan HN anak di bawah umur yang tidak sekolah.