Kakek di Pangandaran Cabuli Dua Remaja, Modus dan Aksinya Bikin Geleng-geleng Kepala

Pencabulan Anak
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Detik.com).

Bukan hanya itu saja, hingga memainkan alat kemaluan pelaku, dengan iming-iming memberikan imbalan untuk korban.

“Dalam satu kali melakukan aksi itu, korban mendapat imbalan Rp100 ribu. Bahkan, pelaku yang pencabulan anak di bawah umur ini, mengancam korban jika melaporkan,” paparnya.

Baca Juga:  Akses Utama Menuju Pangandaran Diterjang Longsor, Pengguna Jalan Diminta Waspada

Polisi Pangandaran menetapkan kakek eks perangkat desa sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur, pada Kamis, (17/8/2023) malam pukul 18.00 WIB.

Baca Juga:  Bejat! Seorang Duda Cabuli Bocah SD di Cipaku Ciamis, Korban Ngadu ke Ibunya

Tersangka terjerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Minta Polisi Usut Kasus Pencabulan Terhadap Puluhan Santriwati di Katapang Bandung

Sementara saat ini, tersangka UB, kakek eks perangkat desa ditahan di rutan Polsek Pangandaran, Polres Pangandaran. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News