Bukan hanya itu saja, hingga memainkan alat kemaluan pelaku, dengan iming-iming memberikan imbalan untuk korban.
“Dalam satu kali melakukan aksi itu, korban mendapat imbalan Rp100 ribu. Bahkan, pelaku yang pencabulan anak di bawah umur ini, mengancam korban jika melaporkan,” paparnya.
Polisi Pangandaran menetapkan kakek eks perangkat desa sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur, pada Kamis, (17/8/2023) malam pukul 18.00 WIB.
Tersangka terjerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sementara saat ini, tersangka UB, kakek eks perangkat desa ditahan di rutan Polsek Pangandaran, Polres Pangandaran. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News