Daerah

Kakek di Pangandaran Cabuli Dua Remaja, Modus dan Aksinya Bikin Geleng-geleng Kepala

×

Kakek di Pangandaran Cabuli Dua Remaja, Modus dan Aksinya Bikin Geleng-geleng Kepala

Sebarkan artikel ini
Pencabulan Anak
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Detik.com).
Pencabulan Anak
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Detik.com).

Bukan hanya itu saja, hingga memainkan alat kemaluan pelaku, dengan iming-iming memberikan imbalan untuk korban.

“Dalam satu kali melakukan aksi itu, korban mendapat imbalan Rp100 ribu. Bahkan, pelaku yang pencabulan anak di bawah umur ini, mengancam korban jika melaporkan,” paparnya.

Baca Juga:  Soal Kelangkaan Minyak Goreng di Jabar, Ridwan Kamil Harap Bisa Tuntas Sebelum Bulan Ramadhan

Polisi Pangandaran menetapkan kakek eks perangkat desa sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur, pada Kamis, (17/8/2023) malam pukul 18.00 WIB.

Baca Juga:  Viral Video Diduga Pegawai PLN Soal Pemadaman Listrik, Ini Kata Masyarakat

Tersangka terjerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga:  Soal Kasus Dugaan Pungli yang Menimpa Husein Ali, Polres Pangandaran Ngaku Sudah Lakukan Ini

Sementara saat ini, tersangka UB, kakek eks perangkat desa ditahan di rutan Polsek Pangandaran, Polres Pangandaran. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3