Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pelaku Curanmor Antar Provinsi

Polres Tanjungbalai
Maling motor ditangkap Polres Tanjungbalai. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | TANJUNGBALAI – Dua orang pelaku pencurian motor antar provinsi di ringkus Sat reskrim Polres Tanjungbalai di Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:  Polisi Sahabat Anak, Kapolres Sambangi TK Kemala Bhayangkari

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP AD Panjaitan mengatakan, kedua pelaku berinisial M (28) warga Dusun 1, Desa Bagan Asahan, Kota Tanjungbalai dan IR (24) warga Desa Tenebak Bintang, Provinsi Aceh.

Baca Juga:  2.215 Orang Terjangkit DBD, DPRD Pertanyakan Sistem Kesehatan di Kota Bandung

“Keduanya ditangkap dari lokasi yang berbeda,” ujarnya, Minggu (17/9/2023).

Dia mengatakan, awalnya pelaku M melakukan pencurian satu unit motor Honda Scoopy nomor polisi BK 2493 QAK disebuab warung di kawasan Jalan Anwar Idris.

Baca Juga:  Duh! Pasutri di Tanjungbalai Kompak Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi

“Hasil penyelidikan petugas, diketahui pelakunya berinisial M, lalu personel menangkap pelaku usai pulang dari laut mencari ikan,” terang Panjaitan.