Ini Syarat dan 19 Jabatan Formasi CPNS 2023 KPK, Buruan Cek Disini!

KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah istilah yang digunakan untuk menyebut seseorang yang sedang mengikuti proses seleksi penerimaan pegawai negeri sipil.

Peluang untuk menjadi PNS sangatlah terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia. Setiap tahun, pemerintah membuka ribuan formasi CPNS untuk berbagai jabatan dan jenjang pendidikan.

Baca Juga:  Soal Dugaan Pungli Rp4 Miliar di Rutan, KPK Ngaku Tengah Mendalaminya

Formasi CPNS ini tersebar di berbagai instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, salah satunya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:  151 Ribu Kendaraan Sudah Mulai Tinggalkan Jakarta Menjelang Malam Tahun Baru

Melalui akun resminya di Instagram KPK mengumumkan pembukaan formasi dalam instansinya. Informasi seputar formasi CPNS 2023 KPK bisa dilihat di sini, lengkap dengan syarat dan jabatan yang dibuka.

Baca Juga:  KPK Masih Kumpulkan Barang Bukti Terkait Kasus Gratifikasi Mantan Wali Kota Banjar

Dalam unggahan di Instagram resminya, KPK menuliskan setidaknya terdapat 214 formasi yang dibuka untuk seleksi CPNS KPK. Proses ini akan dilaksanakan pada tanggal 20 September 2023 hingga 20 Maret 2024 melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id.