Ragam

Syarat Pensiun Dini PNS dan Cara Pengajuannya

×

Syarat Pensiun Dini PNS dan Cara Pengajuannya

Sebarkan artikel ini
Pengajuan pensiun PNS
Pengajuan pensiun dini PNS. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Syarat pensiun dini PNS harus dipenuhi sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku, terutama mengenai batas usia pensiun yang telah diatur dalam undang-undang.

Baca Juga:  Tembakan Peluru Nyasar di Bandung, Dapur hingga Panci Bolong

Namun, dalam situasi tertentu, seorang PNS dapat mengajukan pensiun dini jika memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Oleh karena itu, penting bagi PNS untuk memahami syarat dan prosedur pengajuan pensiun dini yang akan dijelaskan di bawah ini.

Baca Juga:  Pemkab Karawang Akui Dilematis Soal Penghapusan Tenaga Honorer

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai syarat pensiun dini PNS, kita perlu memahami ketentuan yang mengatur pensiun dini PNS. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017.

Baca Juga:  IMA Awards 2023, Konsisten Hadirkan Penghargaan Untuk Perfilman Indonesia

Menurut peraturan tersebut, seorang PNS dapat mengajukan pensiun dini jika memenuhi dua persyaratan kumulatif, yaitu:

Pages ( 1 of 2 ): 1 2