Syarat Pensiun Dini PNS dan Cara Pengajuannya

Pengajuan pensiun PNS
Pengajuan pensiun dini PNS. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Syarat pensiun dini PNS harus dipenuhi sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku, terutama mengenai batas usia pensiun yang telah diatur dalam undang-undang.

Baca Juga:  Kabar Baik untuk Honorer, Bakal Diangkat PNS, Tapi...

Namun, dalam situasi tertentu, seorang PNS dapat mengajukan pensiun dini jika memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Oleh karena itu, penting bagi PNS untuk memahami syarat dan prosedur pengajuan pensiun dini yang akan dijelaskan di bawah ini.

Baca Juga:  Bus Pariwisata Tabrak Truk di Cipularang, 12 Orang Luka-Luka

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai syarat pensiun dini PNS, kita perlu memahami ketentuan yang mengatur pensiun dini PNS. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo: Percayalah Sesuatu Yang Baik Akan Segera Menghampirimu

Menurut peraturan tersebut, seorang PNS dapat mengajukan pensiun dini jika memenuhi dua persyaratan kumulatif, yaitu: