Nasional

Wah! OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening Berkaitan dengan Judi Online

×

Wah! OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening Berkaitan dengan Judi Online

Sebarkan artikel ini
Judi Online
Ilustrasi Judi Online. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan bank untuk memblokir rekening-rekening yang memiliki kaitan dengan judi online.

Perintah ini dikeluarkan setelah ada permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa pihaknya menegaskan senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dan memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.

Baca Juga:  Empat Perampok Nasabah Bank Antar Provinsi, Otak Pelaku Pernah Merampok di Malaysia

“Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait,” kata Dian dalam keterangannya, Minggu (25/9/2023).

Baca Juga:  Muhadjir Effendy: Kemenkes Buka Vaksinasi Covid-19 Selama Libur Nataru

Sebelumnya, OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.

Baca Juga:  Nama Tidak Boleh Satu Kata, Berikut Ketentuan Baru Pengisian Dokumen KTP
Pages ( 1 of 3 ): 1 23