Malaysia Deportasi 44 PMI Melalui Pelabuhan Teluk Nibung Tanjungbalai

PMI
Sebanyak 44 PMI dideportasi dari Malaysia tiba di Tanjungbalai.(Foto: Istimewa).

JABARNEWS | TANJUNGBALAI – Malaysia deportasi sebanyak 44 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI). Mereka dideportasi akibat tidak memiliki dokumen lengkap dan tidak memiliki izin kerja.

Baca Juga:  Nahkoda Kapal Karam Bawa PMI Ilegal di Asahan Jadi Tersangka

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP AD Panjaitan mengatakan, para PMI dideportasi Malaysia dengan melalui pelabuhan Port Dickson Malaysia menuju Pelabuhan Teluk Nibung PT Pelindo Tanjungbalai.

Baca Juga:  Sajarah Tahu Cibuntu anu Masih Kénéh Éksis tur Laris

“Para imigran diangkut dari Malaysia dengan menggunakan kapal laut menuju Tanjungbalai,” ujarnya, Jumat (29/9/2023).

Menurutnya, Setibanya di pelabuhan Teluk Nibung, seluruh PMI dikumpulkan untuk didata dan akan dikembalikan ke kampung mereka masing-masing dengan menggunakan bus.

Baca Juga:  GoLife Ikut Berpartisipasi di Pocari Sweat Run Bandung 2019

“Kondisi PMI yang dideportasi seluruhnya dalam keadaan sehat,” ungkap Panjaitan.