Pewarna Karmin Halal Digunakan Meski Berbahan Serangga, Begini Penjelasan LPPOM MUI

Pewarna karmin berbahan dari serangga. (Foto: Pixabay).

JABARNEWS | BANDUNG – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyebutkan bahwa pewarna karmin halal digunakan meski berbahan dari serangga.

Sebelumnya, viral di media sosial keterangan dari LBMNU Jatim yang mengatakan serangga cochineal masuk kategori najis dan menjijikan sehingga tidak boleh dimasukan dalam makanan dan minuman.

Baca Juga:  Begini Cara Hindari Pembobolan Rekening Dengan Modus Permintaan Data Pribadi

Hasilnya Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH. Marzuki Mustamar mengatakan LBMNU telah memutuskan haram hukumnya menggunakan karmin dalam makanan dan minuman.

Baca Juga:  Disnaker Sebut Ada 284 Tenaga Kerja Asing Di Bandung

Menanggapi hal itu, LPPOM MUI memberikan penjelasan pada, Jumat (29/9/2023) melalui media sosial. LPPOM MUI menjelaskan hukum islam penggunaan karmin sudah ditetapkan dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan Dan Minuman dari Serangga Cochineal.

Baca Juga:  Produk Makanan Wajib Bersertifikat Halal, Jika Tidak? Ini Kata Kemenag

Fatwa ini ditandatangani langsung Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Ni’am Sholeh pada 10 Agustus 2011.