Pewarna Karmin Halal Digunakan Meski Berbahan Serangga, Begini Penjelasan LPPOM MUI

Pewarna karmin berbahan dari serangga. (Foto: Pixabay).

Keduanya menetapkan bahwa Pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal (Pewarna Karmin) hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.

Dalam penetapan fatwa tersebut juga disebutkan bahwa keterangan LPPOM MUI dalam rapat komisi fatwa tanggal 4 Mei 2011, menyatakan bahwa serangga cochineal yang dijadikan bahan pembuatan pewarna makanan dan minuman tidak mengandung bahaya.

Baca Juga:  Sampah Numpuk di Pasar Ciranjang, Ini Kata DLH Cianjur

Bahkan pada bagian tertentu, MUI menyandingkan serangga cochineal dengan sejenis belalang. Apalagi cochineal juga masuk kategori serangga yang darahnya tidak mengalir.

Baca Juga:  Diburu Polisi, Pelaku Penculik 8 Anak Dengan Iming-iming Game Online

“PPOM MUI telah melakukan pemeriksaan halal untuk memastikan produk telah dibuat dengan bahan halal di fasilitas sesuai kriteria dengan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), termasuk untuk bahan pewarna alami karmin. Atas dasar inilah, Komisi Fatwa MUI memberikan fatwa halal dan BPJPH mengeluarkan sertifikat halal,” tulis LPPOM MUI.

Baca Juga:  Segera Daftarkan, Pemkot Bandung Permudah Pembuatan HAKI dan Halal Untuk UMKM

Perlu diketahui serangga cochineal dibudidayakan di negara-negara Eropa. Setelah dipanen dan dikeringkan lalu serangga ini digiling untuk selanjutnya dijadikan campuran zat pewarna makanan minuman yaitu karmin.