MA Kabulkan Gugatan ICW Soal Caleg Mantan Terpidana, Ini Isinya

Gedung Mahkamah Agung (MA). (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | BANDUNG – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review tentang pencalonan anggota legislatif mantan terpidana yang diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Saut Situmorang, dan Abraham Samad.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga:  Ayo Kenali Bahaya Tethering Hotspot dari Smartphone

“Karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum,” tulis dikutip dari Putusan MA, seperti dikutip JabarNews.com dari Suara.com, Sabtu (30/9/2023).

Baca Juga:  Terlalu! Rhoma Irama Batal Konser, Camat: Yang Punya Hajat Orang Penting

Selain itu, MA juga menyatakan seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh KPU sebagai implikasi dari pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Baca Juga:  Ngabuburit Berujung Maut, Pria Tewas Saat Mancing di Bendungan

Adapun pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 mengatur bahwa ketentuan jeda waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana tidak berlaku bagi caleg mantan terpidana yang telah menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.