Penjelasan Pemkot Bandung Soal Somasi Warga Terkait Bangunan Liar

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna */Humas Pemkot Bandung/

JABARNEWS │ BANDUNGBangunan liar berbentuk restoran cepat saji di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, masih belum juga dibongkar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Padahal saat ini sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa bangunan tersebut melanggar ketentuan dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Baca Juga:  PMI Ilegal asal Garut yang Hilang Ditemukan di Arab Saudi, Begini Kondisinya

Warga yang akses masuk ke rumahnya terhalang oleh bangunan tersebut telah mengirim tiga surat somasi kepada Pemkot Bandung sebagai upaya untuk meminta pembongkaran bangunan tersebut.

Baca Juga:  2 Tempat Ini Bakal Jadi Kantor Bappelitbang Sementara

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Ema Sumarna, mengatakan bahwa Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Cipta Bintar) sudah seharusnya segera membongkar bangunan liar tersebut jika terbukti telah melanggar aturan.

Baca Juga:  Duh, Disperindag Jabar Temukan 8 Produk Tak Layak Edar Saat Sidak di Kota Bandung

Ema menekankan jika sudah ada putusan inkrah di pengadilan yang menyatakan pelanggaran tersebut, sehingga Satpol PP memiliki kewajiban untuk melakukan penindakan.