PSI Ngaku Pasrah Jika MK Tolak Ubah Batas Usia Capres-Cawapres

PSI
Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo. (Foto: dok. PSI).

JABARNEWS | BANDUNG – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku pasrah dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan batas usia capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023).

Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo mengatakan bahwa PSI menghormati putusan MK yang diyakini PSI merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia.

Baca Juga:  Kata PSI Menyoal Balita Tewas karena Jadi Jaminan Utang Rp300 Ribu: Begitu Menyesakkan!

“Sejak berdiri, PSI konsisten menjadi partainya anak muda serta mengawal dan memperjuangkan hak konstitusi anak muda Indonesia,” kata Francine dikutip JabarNews.com dari Suara.com, Senin (16/10/2023).

Baca Juga:  Kado HUT Ke 387, DPRD Karawang Desak Pemkab Untuk Perhatikan Petani

Perlu diketahui, PSI melakukan permohonan uji materiil pada 9 Maret 2023. Permohonan uji materiil itu dilakukan PSI setelah melalui diskusi internal sejak Desember 2022.

Bersama empat kader muda, yaitu Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom, PSI meminta agar usia minimal capres dan cawapres yang saat ini 40 tahun dikembalikan seperti 2 UU Pemilu sebelumnya menjadi 35 tahun.

Baca Juga:  Soal RUU Sisdiknas, PSI Minta Kemendikbud Pastikan Kesejahteraan Guru dan Dosen