PSI Ngaku Pasrah Jika MK Tolak Ubah Batas Usia Capres-Cawapres

PSI
Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo. (Foto: dok. PSI).

“PSI yakin bahwa usia seharusnya tidak menjadi hambatan yang mengubur mimpi dan menghalangi kompetensi anak muda. Banyak usia muda yang sukses menjadi kepala daerah dan sangat mungkin sukses menjadi kepala negara jika diberikan kesempatan dan kepercayaan,” beber Francine.

Sebelumnya pada 2019, PSI sudah lebih dulu mengajukan uji materiil serupa terkait usia minimal kepala daerah. Kendati uji materiil tersebut tidak dikabulkan, namun PSI tidak menyurutkan perjuangan mereka agar publik memberikan ruang kepercayaan seluas-luasnya bagi anak muda yang kompeten.

Baca Juga:  Putusan MK Soal Sistem Proporsional Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024, Ini Kata KPU

Francine kemudian menyoroti tren negara-negara di dunia saat ini yang telah memberikan kepercayaan bagi anak muda usia 35-39 tahun untuk menjadi presiden maupun perdana menteri.

Baca Juga:  Trem Baru Kota Bogor Bukan Sekedar Isapan Jempol Belaka

Diketahui hari ini MK akan membacakan putusan terkait gugatan yang dikakukan PSI dan sejumlah pihak lainnya mengenai batal minimal usia capres dan cawapres. Menanggapi itu, Francine percaya independensi MK dalam pengambilan keputusan.

Baca Juga:  Atasi Masalah Oksigen, Pemkot Bandung Gandeng Forum TJSL

“Sekali lagi PSI menghormati apapun keputusan MK, meskipun yang menjadi permohonan kami ditolak karena MK adalah institusi peradilan independen, tidak diintervensi secara politik,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News