Banyak Baliho Parpol Langgar Aturan, Ketua DPRD Bogor; Harus Ditertibkan

Ketua DPRD KabupatenBogor, Rudy Susmanto
Ketua DPRD KabupatenBogor, Rudy Susmanto. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BOGOR – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menertibkan alat peraga partai politik (parpo) yang keberadaannya mengganggu tata kota dan ketertiban umum.

Rudy menekankan pentingnya agar Satpol PP tidak ragu-ragu untuk menertibkan alat peraga dari partai mana pun, termasuk yang dipasang oleh sukarelawan.

Baca Juga:  Mungkinkah Wilayah Bodebek Terapkan WFH Seperti di Jakarta, Ini Kata Ridwan Kamil

“Kami sudah menyampaikan kepada Satpol PP agar beberapa baliho-baliho, termasuk baliho saya jika ada yang dipasang oleh para sukarelawan, harus ditertibkan,” kata Rudy.

Baca Juga:  DPRD Kota Bogor Beri Catatan Merah untuk Pemkot, Soal Apa?

Menurut Rudy, penertiban ini tidak berlaku bagi alat peraga partai yang memang sudah terpasang sesuai dengan lokasi yang telah diizinkan dan tidak mengganggu masyarakat sekitarnya.

Baca Juga:  Wujudkan Sila Kelima Pancasila, Purwakarta Luncurkan ATM Beras

“Selama pemasangan alat peraga tersebut memengaruhi kepentingan umum, maka silakan ditertibkan. Peraturan untuk memasang baliho telah menentukan titik-titik tertentu yang diperbolehkan. Apabila tidak sesuai atau ada baliho yang tidak mematuhi aturan, maka harus segera ditertibkan,” jelasnya.