Ono Surono Minta KKP dan BPH Migas Tunda Peraturan Baru BBM Subsidi Nelayan

Ono Surono
Dialog Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono bersama para nelayan di Tempat Pelelangan Ikan Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Kamis (19/10/2023). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | INDRAMAYU – Para nelayan di Pantura Indramayu mengeluhkan kebijakan baru yang mengharuskan mereka menggunakan aplikasi untuk mengisi BBM, sehingga menimbulkan kebingungan dan kekecewaan dikalangan nelayan.

Perihal tersebut terungkap saat para nelayan mengadukan langsung permasalahan tersebut kepada Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono di Tempat Pelelangan Ikan Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Kamis (19/10/2023).

Baca Juga:  Tim Arkeolog Lakukan Pemugaran Masjid Kuno Bondan Indramayu

Rasgianto, Ketua KUD Misaya Mina Eretan Wetan mengungkapkan, nelayan di wilayahnya sekarang harus berurusan dengan persyaratan baru yang mencakup memiliki nomor telepon seluler, email terverifikasi, serta mengunggah foto diri dan selfie pemilik kapal untuk mengisi BBM solar.

Baca Juga:  Sirkuit Gerry Mang Subang Panaskan 16 Crosser Internasional

Hal ini membuat beberapa nelayan merasa terbebani dengan aturan baru yang tiba-tiba diterapkan tanpa adanya sosialisasi sebelumnya.

Dikatakannya, menilai Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) nomor 1090 tahun 2023 tentang migrasi perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan sangat merugikan para nelayan di Indramayu.

Baca Juga:  Ratusan Lansia di Serdang Bedagai dapat Paket Sembako dari PDIP