Daerah

Lindungi Pekerja Migran, Disnakertrans Purwakarta Luncurkan Aplikasi SIPMI PURWA

×

Lindungi Pekerja Migran, Disnakertrans Purwakarta Luncurkan Aplikasi SIPMI PURWA

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Aplikasi SIPMI PURWA, di aula BLK Disnakertrans Purwakarta
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Aplikasi SIPMI PURWA, di aula BLK Disnakertrans Purwakarta (Foto: Jabarnews.com)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pekerja Migran Indonesia Asal Purwakarta (SIPMI PURWA).

Sekretaris Disnakertrans Purwakarta, Wita Gusrianita menyampaikan, aplikasi SIPMI PURWA ini dibuat untuk mengakomodasi kebutuhan informasi, pendataan, koordinasi antar pemerintah desa/kelurahan, kecamatan dan Disnakertrans Purwakarta dalam upaya memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Purwakarta.

Baca Juga:  540 Tahun Kota Bogor, Ini Keinginan Uu Ruzhanul Ulum

“Saat ini banyak terjadi penempatan PMI secara illegal yang melibatkan oknum calo, yang umumnya terjadi di lingkungan tempat tinggal calon PMI. Sistem dalam aplikasi ini diharapkan bisa mempersempit ruang gerak oknum-oknum tersebut,” ujarnya pada saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Aplikasi SIPMI PURWA, di aula BLK Disnakertrans Purwakarta, pada Selasa (31/10/2023).

Baca Juga:  Telusuri Masyarakat yang Belum Divaksin Covid-19, Pemerintah Kota Tasikmalaya Kerahkan Tim Vaksinator

Dengan aplikasi SIPMI PURWA ini, lanjut Wita, pemerintah desa, RT dan RW yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, dapat menjadi filter pertama pada masa pra penempatan PMI.

Baca Juga:  Ribuan Pekerja Indonesia Alami PHK Sepanjang Tahun Ini, DKI Jakarta Tertinggi

Wita juga berpesan, agar masyarakat yang ingin menjadi CPMI agar tidak terbuai dengan iming-iming mendapatkan uang dari oknum yang mengatasnamakan perusahaan penyalur PMI jika menjadi PMI melalui oknum tersebut.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23