KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Toilet Mewah di Bekasi, Siapa Mereka?

Gedung KPK di Jakarta (1)
Gedung KPK di Jakarta. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan toilet mewah di sejumlah institusi pendidikan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dari dua tersangka kasus toilet mewah yang ditetapkan KPK itu, satu orang dikabarkan telah meninggal dunia. Atas alasan tersebut KPK pun menutup perkara bersangkutan.

Baca Juga:  Mahfud MD Sebut Mentan Syahrul Jadi Tersangka, Ini Kasus yang Menjeratnya

Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi informasi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Meskipun identitas tersangka tidak diungkapkan, Asep menyebut bahwa salah satu dari mereka adalah bupati yang telah meninggal.

Baca Juga:  Buruh PT Dada Bikin Jadwal Piket Nginep Depan Gerbang Pabrik

KPK kini berfokus pada pihak lain, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan akan meminta pertanggungjawaban hukum dari yang bersangkutan.

Baca Juga:  KPK Panggil Kakak Hary Tanoe Terkait Kasus Korupsi Bansos

“Pemeriksaan akan dilakukan berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor terkait kerugian negara. Ada juga Pasal penyuapannya sehingga kita akan mencoba kedua-duanya. Kita buktikan mana yang lebih bisa kita dulu selesaikan,” ungkap Asep.