Ini Dasar MUI Keluarkan Fatwa Haram Dukung Israel dan Produk-produknya

MUI
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Antara).

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang memerintahkan umat Islam untuk mendukung Palestina dan secara tegas menyatakan haram mendukung Israel beserta produk-produknya.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa selain melarang mendukung produk Israel, fatwa MUI juga menetapkan kewajiban mendukung kemerdekaan Palestina.

Baca Juga:  Soal Penembakan di MUI Pusat, Masyarakat Diminta Tak Terpancing

“Mendukung agresi Israel haram hukumnya. Hal ini mencakup tidak hanya dukungan langsung, tetapi juga dukungan tidak langsung. Seperti, membeli produk dari produsen yang secara jelas mendukung agresi Israel,” kata Prof. Niam, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga:  Marwan Hamami Kumpulkan Donasi Demi Solidaritas Palestina

Dalam konteks ini, dia menyatakan, dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib.

“Oleh karena itu, umat Islam dihimbau untuk memberikan dukungan melalui berbagai cara, seperti gerakan zakat, infaq, dan sedekah,” bebernya.

Baca Juga:  Mulai Polisi Kehutanan hingga Guru Honorer, Ini Peran penyuplai Senjata Kasus Penembakan Kantor MUI