Daerah

Ditangkap Polisi, Pengedar Narkoba di Simalungun Sembunyikan Sabu dalam Bantal dan Guling

×

Ditangkap Polisi, Pengedar Narkoba di Simalungun Sembunyikan Sabu dalam Bantal dan Guling

Sebarkan artikel ini
Pengedar Narkoba di Simalangun
Pengedar narkoba Simalungun ditangkap. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SIMALUNGUN – IR alias Bodong (37) dan RR alias Panjol (18) ditangkap personel Polsek Perdagangan saat berada di Huta 2, Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:  Atas Dasar Keadilan, Wali Kota Cirebon Minta Pengusaha Naikkan UMK

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu dan ganja di Huta 2, Nagori Wonorejo.

Baca Juga:  Lonjakan Kasus Covid19 Meningkat, Bupati Ciamis Larang ASN Keluar Daerah

Kedua pelaku merupakan pengedar narkoba yang sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya, Senin (13/11/2023).

Kata dia, hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 2,83 gram, ganja seberat 1,45 gram, 1 alat hisap (bong), 2 timbangan elektrik, 2 telepon seluler dan uang Rp 380 ribu.

Baca Juga:  Nekat! Perempuan Asal Karawang Ini Jadi Pengedar Sabu, Awalnya Gegara Buka Layanan VCS

“Sabu dan ganja ditemukan dalam bantang guling yang disembunyikan pelaku,” terang Juliapan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2