Awas! Jangan Berani Parkir Liar di Kota Bandung Jika Tak Ingin Diderek

Bandung Mobil Derek (Bandrek) resmi beroperasi di Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Bandung Mobil Derek (Bandrek) resmi beroperasi dan siap mengangkut kendaraan roda empat atau lebih yang terparkir tidak pada tempatnya di Kota Bandung.

Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, hadirnya mobil derek merupakan bentuk ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terhadap pengguna jalan yang melanggar ketertiban lalu lintas, dalam hal ini parkir liar.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Kamis 15 September 2022

Sebab, lanjutnya, parkir liar menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Bandung. Untuk itu pihaknya secara tegas akan langsung menindak dan menderek kendaraan motor maupun mobil yang parkir liar.

Baca Juga:  Kabupaten Cirebon Catat Kasus Kesembuhan Covid-19 Sebanyak 195 Orang

“Karena intinya di jalan itu tidak boleh ada hambatan seperti barrier apalagi parkir liar karena tentu akan berdampak kepada kemacetan,” kata Yana Mulyana saat meresmikan Bandrek di Pet Park Cilaki, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga:  DPRD Kota Bandung Usulkan, Wali Kota Bandung Segera Didefinitifkan

Yana Mulyana juga menegaskan, tak akan pandang bulu, artinya jika kedapatan kendaraan berplat merah terparkir secara liar maka Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan langsung menderek.