Hore! KPU Purwakarta Persilahkan Para Calag untuk Berkampanye, Tapi…

KPU Purwakarta
Komisioner KPU Purwakarta. (Foto: Dok. KPU Purwakarta).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Mulai hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mempersilahkan peserta pemilu termasuk para caleg berkampanye.

“Silahkan para caleg mulai berkampanye,” kata Komisioner KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, saat dihubungi melalui telepon, Pada Selasa, 28 November 2023.

Baca Juga:  Ribuan Umat Islam di Jawa Barat Serukan Dukungan untuk Palestina

Sebagaimana tahapan pemilu, Ia menjelaskan, kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 dan berakhir 10 Pebruari 2024.

Meski demikian, Kata pria yang akrab disapa Binos itu, perlu diketahui jenis kampanye yang bisa dilakukan sejak hari ini diantaranya kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaram bahan kampanye, pemasangan APK hingga kampanye di media sosial.

Baca Juga:  Libur Panjang, Wisatawan Pantai Santolo Paling Banyak Dikunjungi

“APK sudah boleh dipasang. Kampanye dengan mengumpulkan massa terbatas juga boleh, termasuk kampanye tatap muka dengan mendatangi pasar maupun komunitas masyarakat lainnya. Silahkan berkampanye, dekati calon pemilih dengan riang gembira. Tapi ingat, larangan-larangannya juga perlu diperhatikan,” ujar Binos.

Baca Juga:  Mantan Persib dan Komunitas Bobotoh Lakukan Doa Bersama untuk Korban Tragedi Kanjuruhan