Puluhan Ribu ODGJ Tercatat dalam DPT Pemilu 2024, Begini Penjelasan KPU Jawa Barat

Ilustrasi pengumuman DPT Pemilu 2024-
Ilustrasi pengumuman DPT Pemilu 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Sebanyak 32.712 penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) resmi tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Jawa Barat.

Baca Juga:  Longsor Terjadi di Kampung Andir, Desa Cianting, Kecamatan Sukatani

DPT ini sebelumnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat sebagai upaya inklusifitas dalam melibatkan semua lapisan masyarakat dalam proses demokrasi.

Menurut data yang dihimpun, disabilitas mental merujuk pada individu yang mengalami gangguan pada fungsi pikir, emosi, dan perilaku, sehingga membatasi kemampuan mereka dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Baca Juga:  Siap-siap! TKD Prabowo-Gibran Jabar akan Buat Audisi Penyanyi dan Pencipta Lagu

Kelompok ini terbagi menjadi disabilitas psikososial, yang lebih dikenal dengan istilah ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa) atau OMDK (Orang dengan Masalah Kejiwaan) dan Disabilitas Perkembangan. Persoalan ini mencakup gangguan seperti Autisme, ADHD, dan Tuna laras.

Baca Juga:  BPMU MA Batal Terealisasi di 2022, Yod Mintaraga : Bakal Cair di 2023