Ratusan Minuman Beralkohol Ilegal Diamankan Satpol PP Kota Bandung

Satpol PP Kota Bandung mengamankan ratusan minuman beralkohol ilegal. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Satpol PP Kota Bandung bersama Denpom dan Polrestabes Bandung menggelar Penertiban dan Penindakan Represif Non-Yustisial lingkup Ketertiban Umum atas pelanggaran penjualan dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin, Jumat (5/1/2023) mulai sore hingga malam hari.

Baca Juga:  Jaga Habitat Danau Toba, PT Aquafarm Tabur 100 Ribu Benih Ikan Tilapian

Hasilnya, Satpol PP Kota Bandung mengamankan total 295 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merk dari 2 toko di Jalan Moh. Toha Bandung.

Baca Juga:  Mengenal Sosok Akiat Sang Juara Dunia Layangan dari Kota Bandung

Ketua Tim Penyidik Andriani menyebut penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin di masyarakat.

“Kami tim gabungan bersama Denpom dan Polrestabes telah melakukan penertiban minuman beralkohol tanpa izin berdasarkan laporan dari masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  DPRD Jabar Segera Tindaklanjuti Permintaan Organisasi Kesehatan Soal Penangguhan RUU Omnibus Law

“Kami tertibkan dua kios di Jalan Moh. Toha dengan total 295 botol dari berbagai jenis dan merk,” imbuhnya.