Daerah

Dalam Waktu Singkat, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan di Tanjungbalai

×

Dalam Waktu Singkat, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan di Tanjungbalai

Sebarkan artikel ini
Kasus Penggelapan
Tersangka penggelapan motor ditangkap Polsek Tanjungbalai Utara. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | TANJUNGBALAI – AFH alias Fitra (32) warga Jalan Sederhana, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai ditangkap atas kasus penggelapan motor Honda Vario nomor polisi BK 3544 EM.

Baca Juga:  Sabilulungan, Solusi Pemprov Jabar Hadapi Tantangan

“Tersangka ditangkap di Jalan Abdullah, Lingkungan 5, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kota Tanjungbalai,” kata Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu Muhammad Rony, Minggu (7/1/2024).

Dijelaskannya, peristiwa berawal saat tersangka meminjam motor milik korban Handoko (31) warga Simpang Dua, Kelurahan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Baca Juga:  Pria di Tanjungbalai Ini Mampu Produksi Pil Ekstasi dari Obat Sakit Kepala

“Motor tersebut dipinjam tersangka dengan dalih ingin kerumah orangtuanya,” ungkapnya.

Kata dia, kesal motornya tidak dikembalikan, korban akhirnya membuat pengaduan ke Polsek Tanjungbalai Utara. Atas laporan korban, personil langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Berambut Gimbal dan Disegani Penjahat, Ini Sosok Kapolsek Tanjungbalai Utara
Pages ( 1 of 2 ): 1 2