Daerah

Dalam Waktu Singkat, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan di Tanjungbalai

×

Dalam Waktu Singkat, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan di Tanjungbalai

Sebarkan artikel ini
Kasus Penggelapan
Tersangka penggelapan motor ditangkap Polsek Tanjungbalai Utara. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | TANJUNGBALAI – AFH alias Fitra (32) warga Jalan Sederhana, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai ditangkap atas kasus penggelapan motor Honda Vario nomor polisi BK 3544 EM.

Baca Juga:  Ini Kronologi Pelajar di Tanjungbalai Jadi Korban Perampokan

“Tersangka ditangkap di Jalan Abdullah, Lingkungan 5, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kota Tanjungbalai,” kata Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu Muhammad Rony, Minggu (7/1/2024).

Dijelaskannya, peristiwa berawal saat tersangka meminjam motor milik korban Handoko (31) warga Simpang Dua, Kelurahan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Baca Juga:  Keadilan Tertunda: Misteri Absennya Stelly dan Nasib Adetya di Pengadilan Negeri Bandung

“Motor tersebut dipinjam tersangka dengan dalih ingin kerumah orangtuanya,” ungkapnya.

Kata dia, kesal motornya tidak dikembalikan, korban akhirnya membuat pengaduan ke Polsek Tanjungbalai Utara. Atas laporan korban, personil langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Aksi Maling Motor di Tanjungbalai Terekam CCTV, Pelaku Ditangkap saat Hendak Pulang ke Rumah
Pages ( 1 of 2 ): 1 2