Bandung Berstatus Tanggap Darurat Banjir, Ini Kata Bupati Dadang

Bupati Bandung Dadang Supriatna
Bupati Bandung Dadang Supriatna. (foto: Instagram)

JABARNEWS │ BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung telah menetapkan status tanggap darurat bencana banjir mulai tanggal 13 hingga 20 Januari 2024.

Keputusan ini diambil menyusul peristiwa banjir yang melanda wilayah Dayeuhkolot, memengaruhi sekitar 2.000 Kepala Keluarga (KK).

Baca Juga:  Persib Bakal Kenalkan Pemain Baru Di Piala Menpora 2021 Nanti

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menjelaskan bahwa status tanggap darurat telah diberlakukan selama tiga hari terakhir dengan langkah-langkah penanggulangan yang melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), termasuk pendirian dapur umum.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Tinjau Ulang Penyesuaian Tarif Parkir Off Street

“Tentunya status tanggap darurat banjir ini sudah berjalan dari tiga hari yang lalu. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sudah membuat dapur umum dan lain sebagainya,” ujar Dadang pada Senin (15/1).

Baca Juga:  Ini Daftar Daerah dengan Kuota Full Maksimal pada Pelaksanaan PPDB di Jabar

Dalam keterangannya, Dadang menegaskan bahwa status tanggap darurat bencana banjir dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.