Polisi Amankan Pria Asal Bekasi Diduga Sebarkan Aliran Sesat di Lebak Banten

Ilustrasi ditangkap. (Foto: pixabay.com)

JABARNEWS | LEBAK – Seorang pria berinisial N (62) diamankan Polres Lebak, Banten karena diduga menyebarkan aliran sesat dan penistaan agama. Hal ini dibenarkan langsung oleh Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Pastikan Pesantren Al Zaytun Tak Dibubarkan! 

Indik mengatakan, pria asal Bekasi itu saat ini telah diamankan di Mapolres Lebak. Pihaknya pun kini mendalami kasus aliran sesat dan penistaan agama di wilayah Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.

Baca Juga:  Jadi Tersangka, Enam Staf Holywings Dijerat Pasal Berlapis usai Singgung Nama Muhammad

“Benar, saat ini masih kita dalami, nanti kita infokan lagi,” katanya, Senin (11/7/2022).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bayah, Ipda Agus Supriyadi menerangkan, N ditangkap personel Polsek dan Koramil Bayah.

Baca Juga:  Si Kembar Tersangka Penipuan iPhone Berhasil Ditangkap Polisi

Pria asal Bekasi yang tinggal di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten diamankan untuk dimintai klarifikasi atas dugaan penyebaran aliran sesat dan penistaan agama yang dilakukan olehnya.