JABARNEWS | LEBAK – Seorang pria berinisial N (62) diamankan Polres Lebak, Banten karena diduga menyebarkan aliran sesat dan penistaan agama. Hal ini dibenarkan langsung oleh Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono.
Indik mengatakan, pria asal Bekasi itu saat ini telah diamankan di Mapolres Lebak. Pihaknya pun kini mendalami kasus aliran sesat dan penistaan agama di wilayah Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.
“Benar, saat ini masih kita dalami, nanti kita infokan lagi,” katanya, Senin (11/7/2022).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bayah, Ipda Agus Supriyadi menerangkan, N ditangkap personel Polsek dan Koramil Bayah.
Pria asal Bekasi yang tinggal di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten diamankan untuk dimintai klarifikasi atas dugaan penyebaran aliran sesat dan penistaan agama yang dilakukan olehnya.