Daerah

Kepala Desa di Karawang Ditahan Polisi, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

×

Kepala Desa di Karawang Ditahan Polisi, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tahanan di dalam penjara
Ilustrasi penahanan tersangka. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ KARAWANGPolres Karawang menetapkan seorang kepala desa di Kabupaten Karawang sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Kepala Desa Jatiwangi Kecamatan Jatisari yang diketahui berinisial AW ini diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga:  Akibat Hujan Lebat Distribusi Logistik dari PPK ke PPS di Subang Terhambat

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil, mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp221.118.160. “Untuk nilai kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp221.118.160,” ujar Abdul Jalil.

Baca Juga:  Perangi Narkoba di Kota Nanas, Polres Subang Edukasi Pelajar

Tersangka AW diduga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan kegiatan entertain selama tahun anggaran 2018, serta untuk pembangunan fisik di desanya.

Baca Juga:  Makan Anggaran Dana Desa, Kades di Cirebon Ditangkap Polisi

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk salinan APBdes Desa Jatiwangi, salinan buku rekening, SK pengangkatan kepala desa, proposal dana desa, dan barang bukti lainnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2