Daerah

Kepala Desa di Karawang Ditahan Polisi, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

×

Kepala Desa di Karawang Ditahan Polisi, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tahanan di dalam penjara
Ilustrasi penahanan tersangka. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ KARAWANGPolres Karawang menetapkan seorang kepala desa di Kabupaten Karawang sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Kepala Desa Jatiwangi Kecamatan Jatisari yang diketahui berinisial AW ini diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga:  Sabu Hingga Obat Keras Terlarang Disita Polisi Karawang Dari 17 Kurir Narkoba

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil, mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp221.118.160. “Untuk nilai kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp221.118.160,” ujar Abdul Jalil.

Baca Juga:  Lewat PKM Pasawahan, UBP Karawang Dorong UMKM Purwakarta Go Digital

Tersangka AW diduga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan kegiatan entertain selama tahun anggaran 2018, serta untuk pembangunan fisik di desanya.

Baca Juga:  Tempat Wisata Di Cianjur Rawan Penularan HIV/AIDS

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk salinan APBdes Desa Jatiwangi, salinan buku rekening, SK pengangkatan kepala desa, proposal dana desa, dan barang bukti lainnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2