Petugas KPPS di Jabar yang Meninggal Dunia dan Kecelakaan dapat Santunan, Total Rp1,28 Miliar

KPPS
Penyerahan santunan kepada petugas KPPS yang meninggal dunia dan kecelakaan kerja di Gedung Sate, Kota Bandung pada Selasa (27/2/2024). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Barat Bersama Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyerahkan santunan kepada ahli waris petugas KPPS pada Pemilu 2024 yang meninggal dunia dan kecelakaan kerja.

Santunan itu diberikaan kepada ahli waris di Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate pada Selasa (27/2/2024), dalam kegiatan ‘Penyerahan Simbolis Manfaat Santunan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Keluarga Petugas KPPS’.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, KPK Ingatkan Warga di Bandung Soal Serang Fajar

Hal ini dilakukan untuk merespon atas kejadian risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia pada petugas pelaksana pemilu di Jawa Barat. Perlindungan kepada petugas pemilu telah dilaksanakan di Jajaran Wilayah Jawa Barat dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Baca Juga:  Gawat, Pelaksanaan Pemilu 2024 di Lima Kabupaten Ini Terancam Ditunda

Berdasarkan data yang telah dihimpun Kabupaten/Kota yang melindungi Petugas KPPS melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan diantaranya Kota Sukabumi, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bandung.

Baca Juga:  ASN di Kota Bekasi Diminta Jaga Netralitas Selama Tahapan Pemilu 2024, Baca Ini!

Dilaporkan terdapat 24 petugas KPPS yang mengalami risiko meninggal dunia, 12 petugas KPPS mengalami kecelakaan kerja dan 1 diantaranya meninggal pada kategori kecelakaan kerja dengan total Manfaat yang diberikan sebesar Rp1,28 Miliar.