Ini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Rumah Makan di Sukabumi Selama Bulan Ramadhan

Tempat Hiburan Malam
Ilustrasi tempat hiburan malam. (Foto: CNN).

JABARNEWS | SUKABUMI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Dida Sembada mengatakan bahwa pihaknya mengeluarkan aturan tentang jam operasional tempat hiburan malam dan rumah makan sepanjang Ramadhan 1445 H.

Menurut dia, aturan ini dibuat untuk menjaga kondusifitas Kota Sukabumi selama Ramadhan 1445 H.

Baca Juga:  Delapan Pemuda Pelaku Kejahatan Jalanan di Sukabumi Ditangkap, Polisi Beberkan Pemicunya

“Jangan sampai bulan suci ini ternoda oleh aktivitas negatif oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengganggu kekhusyukan umat Muslim yang sedang menjalani ibadah puasa Ramadhan,” kata Dida di Balai Kota Sukabumi, Selasa (12/3/2024).

Baca Juga:  Kebakaran di Kabupaten Garut Hanguskan 10.000 Ekor Ayam

“Untuk THM selama Ramadhan ini untuk sementara tidak diperkenankan beroperasi sementara untuk jam operasional restoran atau rumah makan mulai pukul 16.00 WIB,” tambahnya.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Kerugian Investasi Bodong di Sukabumi Capai Rp928 Juta, Waspadai Modusnya

Dia mengaku, pihaknya juga sudah membentuk tim yang bertugas untuk memantau seluruh aktivitas THM dan restoran selama Ramadhan.