Daerah

Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan Kemendag

×

Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan Kemendag

Sebarkan artikel ini
Mendag
Mendag Zulkifli Hasan saat pemusnahan barang impor ilegal di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor, Kamis (28/3/2024). (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | BOGOR – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemusnahan barang impor yang tidak sesuai aturan atau ilegal.

Baca Juga:  Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Bogor, Bey Machmudin Ingatkan Warga Waspadai Hujan Ekstrem

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa barang impor ilegal yang dimusnahkan senilai Rp9,3 miliar.

Dia menyebut, barang-barang sitaan ini merupakan hasil pengawasan post-border oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi periode Januari-Februari 2024, yang tidak memenuhi standar dan aturan pemerintah.

Baca Juga:  Purwakarta Tunda PTM 100 Persen, Ini Alasan Anne Ratna Mustika

“Total Rp9,3 miliar,” kata Mendag di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor, Kamis (28/3/2024).

Dia menjelaskan, pemusnahan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Juga:  bank bjb Raih Banking Award dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 2022
Pages ( 1 of 2 ): 1 2